| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Nama : Tri Tijanto, lahir di Pati tanggal 06 Februari 1971 dan dengan Nama Kris Triyanto,lahir di Pati tanggal 06 Februari 1971 adalah Nama satu orang yang sama.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah lalai hingga terjadi kesalahan penulisan Nama Penggugat dan menolak memperbaiki Nama Penggugat Tri Tijanto sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 60, Sertipikat Hak Milik Nomor: 61, Sertipikat Hak Milik Nomor 62, Sertipikat Hak Milik Nomor: 63, Sertipikat Hak Milik Nomor 64, Sertipikat Hak Milik Nomor: 65, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 66 menjadi Nama Pengugat Kris Triyanto adalah Perbuatan Melawan Hukum
4. Menyatakan 7 (tujuh) bidang tanah beserta sertipikat hak milik terdiri dari:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 60 atas nama Tri Tijanto, seluas 36.930m2, terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Saini/Sulistijowati
Sebelah Timur : Sri Sutarman/Saerah
Sebelah Selatan : Basmi
Sebelah Barat : Basmi
b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 61 atas nama Tri Tijanto, seluas 8.260m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Timur : Mashuri
Sebelah Selatan : Sugirah Karto
Sebelah Barat : Kasmiran
c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 62 atas nama Tri Tijanto, seluas 4.020m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Kondari
Sebelah Timur : Matkasan
Sebelah Selatan : Pardono
Sebelah Barat : Basmi
d. Sertipikat Hak Milik Nomor: 63 atas nama Tri Tijanto, seluas 6.290m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Noredjo Tarno
Sebelah Timur : Kamsin
Sebelah Selatan : Todikromo Sadi
Sebelah Barat : Sutarman
e. Sertipikat Hak Milik Nomor: 64 atas nama Tri Tijanto, seluas 3.170m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Basmin
Sebelah Timur : Pardono
Sebelah Selatan : Rowidjojo
Sebelah Barat : Kasto Basiran
f. Sertipikat Hak Milik Nomor: 65 atas nama Tri Tijanto, seluas 6.590m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Basmi
Sebelah Timur : Basmi
Sebelah Selatan : Sulistijowati
Sebelah Barat : Sulistijowati
g. Sertipikat Hak Milik Nomor: 66 atas nama Tri Tijanto, seluas 8.610m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Timur : Basmi
Sebelah Selatan : Lami
Sebelah Barat : Mashuri
Adalah Sah milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 60 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 36.930m2, terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Saini/Sulistijowati
Sebelah Timur : Sri Sutarman/Saerah
Sebelah Selatan : Basmi
Sebelah Barat : Basmi
6. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 61 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 8.260m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Timur : Mashuri
Sebelah Selatan : Sugirah Karto
Sebelah Barat : Kasmiran
7. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 62 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto. seluas 4.020m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Kondari
Sebelah Timur : Matkasan
Sebelah Selatan : Pardono
Sebelah Barat : Basmi
8. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 63 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 6.290m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Noredjo Tarno
Sebelah Timur : Kamsin
Sebelah Selatan : Todikromo Sadi
Sebelah Barat : Sutarman
9. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 64 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 3.170m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Basmin
Sebelah Timur : Pardono
Sebelah Selatan : Rowidjojo
Sebelah Barat : Kasto Basiran
10. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 65 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 6.590m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Basmi
Sebelah Timur : Basmi
Sebelah Selatan : Sulistijowati
Sebelah Barat : Sulistijowati
11. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 66 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto, seluas 8.610m2 terletak di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran sertipikat tanggal 24-11-1975 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Timur : Basmi
Sebelah Selatan : Lami
Sebelah Barat : Mashuri
12. Menghukum Tergugat untuk mencatat dalam buku register atau yang disediakan untuk itu atas perbaikan Nama Penggugat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 60,Sertipikat Hak Milik Nomor: 61, Sertipikat Hak Milik Nomor 62, Sertipikat Hak Milik Nomor: 63, Sertipikat Hak Milik Nomor 64, Sertipikat Hak Milik Nomor: 65, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 66 yang semula tertulis dan terbaca Tri Tijanto menjadi Kris Triyanto.
13. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau : apabila Pengadilan Negeri Pati berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya. |