| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berdasar Hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 10-201-19-00866, tertanggal 12 Agustus 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00662281.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 24 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Tengah;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik Benda Jaminan Fidusia yang sah secara hukum atas 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu Metalik, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pati dalam Perkara Pidana nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN. Pti., terkait dengan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797, yang dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Bank Jateng DIBATALKAN;
- Memerintahkan Terlawan segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797 kepada Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Materiil kepada Pelawan sebesar Rp. 383.857.700,00,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus Rupiah), apabila Terlawan tidak menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797 kepada Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Pelawan setiap harinya atas keterlambatan mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada bantahan, perlawanan, banding atau kasasi;
ATAU :
Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pati cq yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan layak ……………….…..… ex aquo et bono. |