| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2026/PN Pti | 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H. 2.Anny Asyiatun, S.H., M.H |
MUJIBURRAHMAN AL BARRI bin MUSTOFA KAMAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 767 /M.3.16.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa MUJIBURRAHMAN AL BARRI Bin MUSTOFA KAMAL pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Dadirejo, turut Dukuh Bertek RT.04 RW.03 Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Malvino Dedy Ramadhan (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, setelah terjadi kesepakatan mengenai harga dan jumlah ganja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 6 (enam) linting ganja, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.25 WIB terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi mobile banking SeaBank dari telepon seluler milik terdakwa ke akun Dana atas nama Sdr. Malvino Dedy Ramadhan sebagai pembayaran pembelian ganja tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Sdr. Malvino Dedy Ramadhan yang beralamat di Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati untuk mengambil 6 (enam) linting ganja yang sebelumnya telah dibayar oleh Terdakwa, kemudian setelah menerima 6 (enam) linting ganja tersebut, terdakwa menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja bersama dengan Sdr. Malvino Dedy Ramadhan di warung kopi pinggir sawah turut Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, sedangkan 5 (lima) linting lainnya disimpan oleh terdakwa di dalam bungkus rokok merek Sukun yang kemudian dimasukkan ke dalam tas punggung milik Terdakwa yang dibawa dan berada dalam penguasaan langsung Terdakwa. Bahwa kemudian sekira pukul 14.59 WIB, ketika Terdakwa hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi K-5073-LT di wilayah Dusun Bertek Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Terdakwa diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Pati, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merek Sukun yang di dalamnya terdapat 5 (lima) linting yang diduga Narkotika jenis ganja yang berada di dalam tas punggung milik Terdakwa. Bahwa selain barang bukti narkotika jenis ganja, barang bukti lain yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa antara lain:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Jawa Tengah NO. LAB : 284/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: BB-811/2026/NNF yang disita dari Terdakwa MUJIBURRAHMAN AL BARRI bin MUSTOFA KAMAL berupa: • 5 (lima) linting rokok berisi daun dan biji dengan berat bersih 1,50064 gram mengandung Positif Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
