| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa SUSILO Bin KASTARI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon RT 01 RW 04 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada saat terdakwa sedang main judi jenis kartu remi uruk-uruk dengan menggunakan uang taruhan sebagai bandar terdakwa ditangkap oleh saksi ACHMAD ZAINI, saksi HARYANTO dan saksi AGUS SUGIYONO (masing-masing anggota Satreskrim Polresta Pati) dan saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai, dimana cara terdakwa sebagai bandar melakukan judi jenis kartu remi uruk-uruk tersebut awalnya terdakwa sebagai bandar bertugas mengocok 44 (empat puluh empat) kartu remi kemudian dibagikan kepada pemain/penombok yang masing-masing pemain dan bandar dapat 3 (tiga) kartu, selanjutnya para pemain lainnya memasang uang taruhannya masing-masing ditaruh diatas kartu yang dibagi tersebut dihadapan terdakwa selaku bandarnya, dan dalam permainan ini telah disepakati bahwa uang taruhannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah para pemain memasang uang taruhannya masing-masing, kemudian bandar membagikan kartu kepada bandar sendiri dan kepada para pemain lainnya sebanyak 3 (tiga) kartu, untuk Kartu As nilainya 1, untuk kartu K, Q dan J bernilai 0, ketika terdakwa selaku Bandar setelah mengocok kartu remi sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar, kartu pertama dibuka dibagikan kepemain sebanyak 1 (satu) lembar sejumlah 6 (enam), dan 1 (satu) untuk bandar (terdakwa), setelah itu pemain memilih dari 6 (enam) kartu yang dibuka tersebut dengan memasang uang taruhannya, setelah uang taruhan semua terpasang diatas ke enam kartu tersebut, kemudian terdakwa membagikan dan menambahkan 2 (dua) kartu yang dipilih pemain langsung dibuka, sedangkan kartu yang didapatkan bandar (terdakwa) 2 kartu ditutup dan dibuka belakangan dari ketiga kartu bandar diadu dengan tiga kartu dari pemain, kemudian dari 3 (tiga) kartu yang dibuka nilai paling besar yaitu 9 (sembilan), cara menghitung kartu yaitu :
- Untuk jumlah 3 (tiga) kartu AS, kartu angka 8 dan kartu ratu (K, Q, dan J) nilainya 9.
- Untuk dari 3 (tiga) kartu angka 10, kartu angka 7, kartu angka 3 itu jumlahnya 20 jadi nilainya 0.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 9, kartu angka 9, kartu angka 9 itu jumlahnya 17 jadi nilainya 7.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 10, kartu ratu (K,Q, dan J), kartu angka 9 itu jumlahnya 19 jadi nilainya 9.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 2, kartu angka 10, kartu angka 7 itu jumlahnya 19 jadi nilainya 9.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 10, kartu ratu (K,Q, dan J), kartu 10 itu jumlahnya 20 jadi nilainya 0.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 7, kartu angka 5, kartu angka 7 itu jumlahnya 19 jadi nilainya 9.
Untuk menentukan kemenangannya dilakukan dengan cara membandingkan nilai kartu para pemain dengan nilai kartu yang dimiliki oleh bandar, dengan ketentuan,
- Apabila dari ketiga kartu yang dipasang uang taruhan oleh pemain dengan nilai lebih tinggi dari ketiga kartu miliknya bandar maka pemain akan mendapatkan keuntungan dari uang yang dipertaruhkan, misal uang taruhannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan keuntungan dari bandar (terdakwa) sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Apabila uang taruhannya sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), maka pemain tersebut akan memperoleh uang kemenangan dari bandar (terdakwa) sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)”.
- Apabila ketiga kartu yang dipasang uang taruhan oleh pemain dengan nilai 9 maka pemain akan mendapatkan keuntungan 2 X (dua) kali lipat misal uang taruhannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan keuntungan dari bandar (terdakwa) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/“apabila uang taruhannya sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), maka pemain tersebut akan memperoleh uang kemenangan dari bandar (terdakwa) sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)”.
- Apabila ketiga kartu yang dipasang uang taruhan oleh pemain dengan nilai seri atau sama dengan ketiga kartu milik bandar (terdakwa) maka bandar (terdakwa) yang menang.
- Dan apabila ketiga kartu milik bandar (terdakwa) nilainya lebiih tinggi dari ketiga kartu pemain maka uang taruhan menjadi milik bandar (terdakwa) yang menang, sedangkan uang tengahan didapatkan dari potongan pemain yang mendapatkan kartu dengan nilai 9, dan potongannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setelah uang tengahan kumpul nantinya untuk beli kartu baru dan sisanya untuk beli makan dan minum untuk semua pemain.
- Bahwa perjudian judi jenis kartu remi uruk-uruk yang dilakukan terdakwa mulai pukul 20.00 WIB dan dalam permainan tersebut terdakwa sebagai bandar sudah melakukan 10x putaran di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon RT 01 RW 04 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati
- Bahwa perjudian judi jenis kartu remi uruk-uruk yang dilakukan oleh terdakwa sebagai bandar tersebut bersifat untung-untungan serta tidak ada ijin dari petugas berwenang/pemerintah.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---
A T A U
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SUSILO Bin KASTARI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon RT 01 RW 04 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada saat terdakwa sedang main judi jenis kartu remi uruk-uruk dengan menggunakan uang taruhan sebagai bandar terdakwa ditangkap oleh saksi ACHMAD ZAINI, saksi HARYANTO dan saksi AGUS SUGIYONO (masing-masing anggota Satreskrim Polresta Pati) dan saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai, dimana cara terdakwa sebagai bandar melakukan judi jenis kartu remi uruk-uruk tersebut awalnya terdakwa sebagai bandar bertugas mengocok 44 (empat puluh empat) kartu remi kemudian dibagikan kepada pemain/penombok yang masing-masing pemain dan bandar dapat 3 (tiga) kartu, selanjutnya para pemain lainnya memasang uang taruhannya masing-masing ditaruh diatas kartu yang dibagi tersebut dihadapan terdakwa selaku bandarnya, dan dalam permainan ini telah disepakati bahwa uang taruhannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah para pemain memasang uang taruhannya masing-masing, kemudian bandar membagikan kartu kepada bandar sendiri dan kepada para pemain lainnya sebanyak 3 (tiga) kartu, untuk Kartu As nilainya 1, untuk kartu K, Q dan J bernilai 0, ketika terdakwa selaku Bandar setelah mengocok kartu remi sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar, kartu pertama dibuka dibagikan kepemain sebanyak 1 (satu) lembar sejumlah 6 (enam), dan 1 (satu) untuk bandar (terdakwa), setelah itu pemain memilih dari 6 (enam) kartu yang dibuka tersebut dengan memasang uang taruhannya, setelah uang taruhan semua terpasang diatas ke enam kartu tersebut, kemudian terdakwa membagikan dan menambahkan 2 (dua) kartu yang dipilih pemain langsung dibuka, sedangkan kartu yang didapatkan bandar (terdakwa) 2 kartu ditutup dan dibuka belakangan dari ketiga kartu bandar diadu dengan tiga kartu dari pemain, kemudian dari 3 (tiga) kartu yang dibuka nilai paling besar yaitu 9 (sembilan), cara menghitung kartu yaitu :
- Untuk jumlah 3 (tiga) kartu AS, kartu angka 8 dan kartu ratu (K, Q, dan J) nilainya 9.
- Untuk dari 3 (tiga) kartu angka 10, kartu angka 7, kartu angka 3 itu jumlahnya 20 jadi nilainya 0.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 9, kartu angka 9, kartu angka 9 itu jumlahnya 17 jadi nilainya 7.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 10, kartu ratu (K,Q, dan J), kartu angka 9 itu jumlahnya 19 jadi nilainya 9.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 2, kartu angka 10, kartu angka 7 itu jumlahnya 19 jadi nilainya 9.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 10, kartu ratu (K,Q, dan J), kartu 10 itu jumlahnya 20 jadi nilainya 0.
- Untuk 3 (tiga) kartu angka 7, kartu angka 5, kartu angka 7 itu jumlahnya 19 jadi nilainya 9.
Untuk menentukan kemenangannya dilakukan dengan cara membandingkan nilai kartu para pemain dengan nilai kartu yang dimiliki oleh bandar, dengan ketentuan,
- Apabila dari ketiga kartu yang dipasang uang taruhan oleh pemain dengan nilai lebih tinggi dari ketiga kartu miliknya bandar maka pemain akan mendapatkan keuntungan dari uang yang dipertaruhkan, misal uang taruhannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan keuntungan dari bandar (terdakwa) sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Apabila uang taruhannya sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), maka pemain tersebut akan memperoleh uang kemenangan dari bandar (terdakwa) sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)”.
- Apabila ketiga kartu yang dipasang uang taruhan oleh pemain dengan nilai 9 maka pemain akan mendapatkan keuntungan 2 X (dua) kali lipat misal uang taruhannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan keuntungan dari bandar (terdakwa) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/“apabila uang taruhannya sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), maka pemain tersebut akan memperoleh uang kemenangan dari bandar (terdakwa) sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)”.
- Apabila ketiga kartu yang dipasang uang taruhan oleh pemain dengan nilai seri atau sama dengan ketiga kartu milik bandar (terdakwa) maka bandar (terdakwa) yang menang.
- Dan apabila ketiga kartu milik bandar (terdakwa) nilainya lebiih tinggi dari ketiga kartu pemain maka uang taruhan menjadi milik bandar (terdakwa) yang menang, sedangkan uang tengahan didapatkan dari potongan pemain yang mendapatkan kartu dengan nilai 9, dan potongannya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setelah uang tengahan kumpul nantinya untuk beli kartu baru dan sisanya untuk beli makan dan minum untuk semua pemain.
- Bahwa perjudian judi jenis kartu remi uruk-uruk yang dilakukan oleh terdakwa sebagai bandar tersebut bersifat untung-untungan serta tidak ada ijin dari petugas berwenang/pemerintah
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------
Pati, 23 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |