Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Pti 1.Rukin, S.H
2.M. KHOIRUN NIAM, S.H.
MUSLIH alias KANG MUS bin THOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/M.3.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rukin, S.H
2M. KHOIRUN NIAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIH alias KANG MUS bin THOHIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa Terdakwa MUSLIH Alias KANG MUS Bin THOHIR, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  di Jalan Gang Buntu Turut Dukuh Juwanalan, Kelurahan Pati Kidul RT. 05 RW. 05 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Pati, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang berada di sebuah warung kopi dihubungi oleh sdr. BONEK (DPO) melalui Whatsapp untuk ditawari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), atas tawaran tersebut kemudian terdakwa menyetujui dan melakukan transfer kepada sdr. BONEK (DPO) sebesar Rp. 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. BONEK (DPO). Setelah mengirimkan bukti transfer tersebut, terdakwa menerima alamat/web lokasi pengambilan paket sabu yang berada di Jalan Gang Buntu Turut Dukuh Juwanalan Kelurahan Pati, Kabupaten Pati, kemudian terdakwa langsung berjalan menuju lokasi tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di lokasi terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan di tembok pagar dan tertindih bata merah, setelah mengambil barang tersebut terdakwa langsung menggenggamnya dengan tangan kanan dan berjalan meninggalkan lokasi, namun pada saat dalam perjalanan sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihampiri oleh saksi SUGENG bin DJAMBARI dan saksi KARTONO bin KAMIJAN (Anggota Satnarkoba Polresta Pati) selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam genggaman terdakwa 1 (satu) paket Serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan jenis sabu terbungkus tisu dan dilapisi lakban warna hitam lalu pada saat ditanyakan terdakwa mengakui jika barang tersebut merupakan milik terdakwa. Selain itu dilakukan penyitaan terhadap handphone milik terdakwa yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi pembelian narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 651/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan terhadap barang bukti BB-1632/2026/NNF berupa serbuk kristal mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika dengan berat bersih 0,22517 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa Terdakwa MUSLIH Alias KANG MUS Bin THOHIR, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  di Jalan Gang Buntu Turut Dukuh Juwanalan, Kelurahan Pati Kidul RT. 05 RW. 05 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Pati, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 saksi SUGENG bin DJAMBARI dan saksi KARTONO bin KAMIJAN (Anggota Satnarkoba Polresta Pati) atau selanjutnya disebut petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Jalan Gang Buntu Turut Dukuh Juwanalan, Kelurahan Pati Kidul sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kepolisian melihat seorang laki-laki yakni terdakwa yang saat itu berhenti disebelah tembok pagar sebuah kost sambil mengamati situasi sekitar, kemudian terdakwa jongkok dan mengambil sesuatu barang yang tertindih bata merah lalu menggenggam barang tersebut ditangan sebelah kanan ,Melihat perilaku tersebut petugas kepolisian curiga dan langsung mendekati serta mengamankan terdakwa. Setelah diamankan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan dalam genggaman terdakwa 1 (satu) paket Serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan jenis sabu didalam potongan sedotan warna hitam yang di lakban warna hitam, pada saat ditanyakan terdakwa mengakui jika barang tersebut merupakan milik terdakwa. Selain itu petugas juga mengamankan handphone milik terdakwa yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi pembelian narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 651/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan terhadap barang bukti BB-1632/2026/NNF berupa serbuk kristal mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika dengan berat bersih 0,22517 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pati, 15 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

M. KHOIRUN NI’AM, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199710072020121005

Pihak Dipublikasikan Ya