Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pti PT. Repro Putra Sukses Wahyu Ria Rizki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Repro Putra Sukses
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putut Harioga, S.H, M.HPT. Repro Putra Sukses
Tergugat
NoNama
1Wahyu Ria Rizki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.410.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana surat jalan untuk tanda terima pembelian barang dari Penggugat kepada Tergugat dan tagihan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat.
3. Menyatakan Tegugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan dalam perkara ini terhadap Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan yang terletak di Tendas RT.001 RW.001, Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
5. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut
   a. Kerugian Materiil :
      1. Tidak dibayarkannya pembelian barang/produk Tergugat ke Penggugat sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
      2. Kerugian atas biaya menggunakan jasa advokat guna menuntut hak penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
   b. Kerugian Imateriil :
      1. Karena Penggugat harus menangung nama baik, reputasi  yang diderita oleh  Penggugat disebabkan adanya perkara dimana hal itu sukar dinilai, akan tetapi dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melakukan pembayaran kepada Penggugat setelah perkara ini mempnyai kekuatan hukum tetap (Inrkracht van gewisjde).
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mapun peninjauan kembali. (uit voerbaa bij voorrad).
8. Menghukum untuk  Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
   Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pati mempunyai pendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip – prinsip peradilan yang baik ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak