| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana surat jalan untuk tanda terima pembelian barang dari Penggugat kepada Tergugat dan tagihan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat.
3. Menyatakan Tegugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan dalam perkara ini terhadap Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan yang terletak di Tendas RT.001 RW.001, Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut
a. Kerugian Materiil :
1. Tidak dibayarkannya pembelian barang/produk Tergugat ke Penggugat sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
2. Kerugian atas biaya menggunakan jasa advokat guna menuntut hak penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
b. Kerugian Imateriil :
1. Karena Penggugat harus menangung nama baik, reputasi yang diderita oleh Penggugat disebabkan adanya perkara dimana hal itu sukar dinilai, akan tetapi dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melakukan pembayaran kepada Penggugat setelah perkara ini mempnyai kekuatan hukum tetap (Inrkracht van gewisjde).
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mapun peninjauan kembali. (uit voerbaa bij voorrad).
8. Menghukum untuk Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pati mempunyai pendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip – prinsip peradilan yang baik ( ex aequo et bono). |