| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I; untuk menunda segala tindakan penagihan, eksekusi, atau lelang terhadap objek jaminan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Addendum Perpanjangan Jangka Waktu dan Penambahan Kredit (Suplesi) Nomor: 2 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan TERGUGAT II, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan
3. Menyatakan klausula-klausula baku dalam addendum tersebut, terutama mengenai:
o Bunga reviewable (pasal 7),
o Denda 50% (pasal 8),
o Kewajiban transaksi 70% omzet (pasal 13),
o Denda pelunasan dipercepat 3,5% (pasal 17),
o Kuasa tak terhapuskan (pasal 20),
o Klausula publikasi (pasal 16), sebagai klausula eksonerasi yang dilarang dan tidak mengikat.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Addendum Perpanjangan Jangka Waktu dan Penambahan Kredit
6. Menyatakan seluruh akibat hukum yang timbul dari addendum tersebut tidak sah dan tidak mengikat debitur ;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan seperti semula (restitutio in integrum), yaitu:
- mengembalikan posisi kredit sebelum addendum,
- menyesuaikan kembali kewajiban pembayaran tanpa tambahan suplesi;
8. Menyatakan segala bentuk penagihan, denda, bunga tambahan, dan tindakan hukum berdasarkan addendum adalah tidak sah;
9. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen asli maupun salinan:
- perjanjian kredit,
- addendum,
- akta jaminan,dan
- dokumen terkait lainnya;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
12. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk:
- mencatat atau menyesuaikan data pendaftaran tanah dan/atau Hak Tanggungan sesuai putusan pengadilan;
- menunda segala proses administratif terkait objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
14. Menyatakan seluruh pencatatan atau pendaftaran Hak Tanggungan yang didasarkan pada
addendum yang disengketakan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (apabila terbukti cacat hukum) setidak-tidaknya harus disesuaikan berdasarkan putusan perkara ini”
15. Melarang Turut Tergugat untuk melakukan peralihan, pencatatan, atau tindakan administratif lain terhadap objek sengketa yang dapat merugikan debitur ;
16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |