Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pti YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA YLKAI Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Tayu
2.Notaris dan PPAT FEBRIANA SUSANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Sabtu, 04 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA YLKAI Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. Umar Syahid, S.E.,S.H.,M.H.,dkkYAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA YLKAI Pusat Kabupaten Grobogan
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Tayu
2Notaris dan PPAT FEBRIANA SUSANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I; untuk menunda segala tindakan penagihan, eksekusi, atau lelang terhadap objek jaminan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Addendum Perpanjangan Jangka Waktu dan Penambahan Kredit (Suplesi) Nomor: 2 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan TERGUGAT II, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan
3. Menyatakan klausula-klausula baku dalam addendum tersebut, terutama mengenai:
o Bunga reviewable (pasal 7),
o Denda 50% (pasal 8),
o Kewajiban transaksi 70% omzet (pasal 13),
o Denda pelunasan dipercepat 3,5% (pasal 17),
o Kuasa tak terhapuskan (pasal 20),
o Klausula publikasi (pasal 16), sebagai klausula eksonerasi yang dilarang dan tidak mengikat.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Addendum Perpanjangan Jangka Waktu dan Penambahan Kredit    
6. Menyatakan seluruh akibat hukum yang timbul dari addendum tersebut tidak sah dan tidak mengikat debitur ;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan seperti semula (restitutio in integrum), yaitu:
- mengembalikan posisi kredit sebelum addendum,
- menyesuaikan kembali kewajiban pembayaran tanpa tambahan suplesi;
8. Menyatakan segala bentuk penagihan, denda, bunga tambahan, dan tindakan hukum berdasarkan  addendum adalah tidak sah;
9. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen asli maupun salinan:
- perjanjian kredit,
- addendum,
- akta jaminan,dan 
- dokumen terkait lainnya;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
12. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk:
- mencatat atau menyesuaikan data pendaftaran tanah dan/atau Hak Tanggungan sesuai putusan  pengadilan;
- menunda segala proses administratif terkait objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan  hukum tetap;
14. Menyatakan seluruh pencatatan atau pendaftaran Hak Tanggungan yang didasarkan pada 
addendum yang disengketakan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (apabila terbukti cacat hukum) setidak-tidaknya harus disesuaikan berdasarkan putusan perkara ini”
15. Melarang Turut Tergugat untuk melakukan peralihan, pencatatan, atau tindakan administratif  lain terhadap objek sengketa yang dapat merugikan debitur ;
16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak