| Dakwaan |
PERTAMA :
------------- Bahwa terdakwa ANDRE BINTANG NUGROHO Alias CELENG Bin AGUS JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Desa Winong atau depan Makam Cina Dukuh Ngagul RT 01 / RW 7, Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kembang Joyo GG Nangka RT 05 / RW 02, Desa Kutoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati, terdakwa ditawari sabu oleh seseorang yang mengaku bernama Hendrik melalui pesan WhatsApp. Namun saat itu terdakwa sudah tidur, sehingga terdakwa tidak membalas pesan tersebut. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, terdakwa menelpon Sdr.Hendrik untuk membeli sabu dengan kesepakatan seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sdr.Hendrik kemudian mengirim nomor Gopay 08604442446 atas nama Febrianto Kusuma dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke nomor Gopay tersebut. Setelah terdakwa berhasil mentransfer dengan menggunakan M-Banking yang ada di HP terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada Sdr.Hendrik. Pada pukul 05.15 WIB, Saksi Sdr.Hendrik mengirim foto yang berisi alamat tempat pengambilan sabu yaitu berada di bawah tiang listrik dan tertindih batu di depan makam cina Dukuh Ngagul RT 01 / RW 07 Desa Winong Kec. Pati Kab. Pati;
- Bahwa terdakwa berangkat menuju alamat tempat pengambilan sabu tersebut sepulang bekerja dari PT ABCD Margorejo Pati yakni pada pukul 18.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 19.30, terdakwa mengambil paket sabu yakni dalam 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 0,33944 gram yang berada di dalam potongan sedotan berwarna hitam dan menggenggamnya dengan menggunakan tangan kiri. Pada saat terdakwa berjalan ingin pergi, terdakwa kaget dan menjatuhkan sabu dari genggamannya ke belakang kaki kirinya, karena petugas datang dan ingin mengamankan terdakwa;
- Bahwa terkait dengan panggilan keluar masuk melaui WhatsApp dengan Sdr.Hendrik masih berada di dalam handphone terdakwa. Sedangkan pesan dan foto lokasi alamat pengambilan sabu telah dihapus oleh terdakwa dengan tujuan agar tidak tersimpan di memori HP milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 576/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E., sebagai pemeriksa pada sub bidang narkoba bidang laboratoris forensik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- BB – 1433/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33944 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka Andre Bintang Nugroho Als Celeng Bin Agus Junaedi.
Setalah dilakukan pemeriksaan pada labolatorium kriminalistik, disimpulkan jika BB – 1433/2026/NNF berupa serbuk mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan skrinning urine narkoba atas nama Andre Bintang Nugroho Alias Celeng Bin Agus Junaedi pada Instalasi Laboratorium Klinik RSUD RAA Soewondo tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Enny Rohmawati, Sp.PK sebagai penanggung jawab, didapatkan hasil jika Sdr. Andre Bintang Nugroho Alias Celeng Bin Agus Junaedi negatif Amphetamine dan Methamphetamine;
- Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.Hendrik Pertama pada tanggal 02 Desember 2025, yang kedua pada tanggal 13 Januari 2026 dan yang ketiga pada tanggal 19 Februari 2026;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa ANDRE BINTANG NUGROHO Alias CELENG Bin AGUS JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Desa Winong atau depan Makam Cina Dukuh Ngagul RT 01 / RW 7, Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tamanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ----
- Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kembang Joyo GG Nangka RT 05 / RW 02, Desa Kutoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati, terdakwa ditawari sabu oleh seseorang yang mengaku bernama Hendrik melalui pesan WhatsApp. Namun saat itu terdakwa sudah tidur, sehingga terdakwa tidak membalas pesan tersebut. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, terdakwa menelpon Sdr.Hendrik untuk membeli sabu dengan kesepakatan seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sdr.Hendrik kemudian mengirim nomor Gopay 08604442446 atas nama Febrianto Kusuma dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke nomor Gopay tersebut. Setelah terdakwa berhasil mentransfer dengan menggunakan M-Banking yang ada di HP terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada Saksi Hendrik. Pada pukul 05.15 WIB, Sdr.Hendrik mengirim foto yang berisi alamat tempat pengambilan sabu yaitu berada di bawah tiang listrik dan tertindih batu di depan makam cina Dukuh Ngagul RT 01 / RW 07 Desa Winong Kec. Pati Kab. Pati;
- Bahwa terdakwa berangkat menuju alamat tempat pengambilan sabu tersebut sepulang bekerja dari PT ABCD Margorejo Pati yakni pada pukul 18.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 19.30, terdakwa mengambil paket sabu yakni dalam 1 (satu) bungkus plastik klip yang berada di dalam potongan sedotan berwarna hitam dan menggenggamnya dengan menggunakan tangan kiri. Pada saat terdakwa berjalan ingin pergi, terdakwa kaget dan menjatuhkan sabu dari genggamannya ke belakang kaki kirinya, karena petugas datang dan ingin mengamankan terdakwa;
- Bahwa terkait dengan panggilan keluar masuk melaui WhatsApp dengan Sdr.Hendrik masih berada di dalam handphone terdakwa. Sedangkan pesan dan foto lokasi alamat pengambilan sabu telah dihapus oleh terdakwa dengan tujuan agar tidak tersimpan di memori HP milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 576/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E., sebagai pemeriksa pada sub bidang narkoba bidang laboratoris forensik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- BB – 1433/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33944 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka Andre Bintang Nugroho Als Celeng Bin Agus Junaedi.
Setalah dilakukan pemeriksaan pada labolatorium kriminalistik, disimpulkan jika BB – 1433/2026/NNF berupa serbuk mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan skrinning urine narkoba atas nama Andre Bintang Nugroho Alias Celeng Bin Agus Junaedi pada Instalasi Laboratorium Klinik RSUD RAA Soewondo tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Enny Rohmawati, Sp.PK sebagai penanggung jawab, didapatkan hasil jika Sdr. Andre Bintang Nugroho Alias Celeng Bin Agus Junaedi negatif Amphetamine dan Methamphetamine;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu atau narkotika jenis lainnya.
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------
|
|
|
Pati, 23 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
Ika Lusiana Fatmawati, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|