| Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa ia terdakwa EKO KASMUDI BIN KASMANI sekira bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang yang beralamat di Dukuh Bongsri Desa Mulyoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsudengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Berawal sekira bulan April 2025 Terdakwa dihubungi melalui telpon oleh Saksi MASKUR ZAENURI yang berniat membeli arang batok kelapa kepada Terdakwa, Saksi MASKUR ZAENURI memesan arang batok kelapa dengan kriteria kadar air 15?n abu bakar berwarna putih, kemudian Terdakwa menyanggupi kriteria arang batok kelapa yang diminta oleh Saksi MASKUR ZAENURI, Terdakwa bercerita banyak hal tentang arang batok kelapa dan punya banyak supliyer di daerah Sumatra, kemudian Terdakwa dan Saksi MASKUR ZAENURI bersepakat dengan harga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per kilogram, Saksi MASKUR ZAENURI memesan arang batok kelapa kepada Terdakwa sebanyak 22 Ton, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MASKUR ZAENURI meskipun memesan 3 (tiga) tronton Terdakwa mempunyai stok, sehingga Saksi MASKUR ZAENURI percaya dan bersedia membayar DP permintaan Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima putuh juta) rupiah sebagai tanda jadi dengan mentransfer ke Bank Mandiri Nomor rekening 1840001493301 Atas Nama EKO KASMUDI, dan Terdakwa menjanjikan barang akan dikirim setelah pembayaran DP.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2025 Terdakwa memberikan kabar kepada Saksi MASKUR ZAENURI jika ada kenaikan harga, sehingga pemilik barang menjual kepada orang lain, Saksi MASKUR ZAENURI meminta harga tetap di Rp 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per kilogram, akhirnya Terdakwa bersedia menjanjikan akan memproduksi arang batok baru sendiri dengan membeli batok baru, lalu Terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kulakan, kemudian Saksi MASKUR ZAENURI mentransfer ke bank BCA a.n. EKO KASMUDI nomor rekening 0980403483, Terdakwa kembali menjanjikan barang akan dikirim keesokan hari.
- Bahwa barang yang dijanjikan akan dikirim oleh Terdakwa tidak terlaksana, dengan alasan harga barang naik, kemudian pada tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada Saksi MASKUR ZAENURI jika arang batok kelapa sejumlah 9 ton berada di Gudang di Dukuh Bongri Desa Mulyoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dan meminta Saksi MASKUR ZAENURI untuk mengeceknya, kemudian SAKSI MASKUR ZAENURI meminta tolong kepada Saksi YOYOK SUPRIONO untuk mengecek ke Gudang, pada saat mengecek di Gudang Saksi YOYOK SUPRIONO melihat ada arang batok kelapa dan masih dalam tahap pengeringan.
- Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan Saksi MASKUR ZAENURI Terdakwa selalu mengirimkan foto dan video arang batok kelapa, lalu meminta uang lagi untuk menambah bahan arang batok kelapa lagi agar sesuai dengan jumlah pesanan, kemudian Saksi MASKUR ZAENURI mentransfer kembali uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa.
- Bahwa sampai saat ini arang batok kelapa yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah dikirim kepada saksi MASKUR ZAENURI, dan uang milik Saksi MASKUR ZAENURI digunakan Terdawa untuk keperluan pribadinya tanpa ijin dari Saksi MASKUR ZAENURI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MASKUR ZAENURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.-----------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa EKO KASMUDI BIN KASMANI sekira bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang yang beralamat di Dukuh Bongsri Desa Mulyoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lalukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Berawal sekira bulan April 2025 Terdakwa dihubungi melalui telpon oleh Saksi MASKUR ZAENURI yang berniat membeli arang batok kelapa kepada Terdakwa, Saksi MASKUR ZAENURI memesan arang batok kelapa dengan kriteria kadar air 15?n abu bakar berwarna putih, kemudian Terdakwa menyanggupi kriteria arang batok kelapa yang diminta oleh Saksi MASKUR ZAENURI, kemudian Terdakwa dan Saksi MASKUR ZAENURI bersepakat dengan harga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per kilogram, Saksi MASKUR ZAENURI memesan arang batok kelapa kepada Terdakwa sebanyak 22 Ton, lalu Saksi MASKUR ZAENURI membayar DP permintaan Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima putuh juta) rupiah sebagai tanda jadi dengan mentransfer ke Bank Mandiri Nomor rekening 1840001493301 Atas Nama EKO KASMUDI, dan Terdakwa menjanjikan barang akan dikirim setelah pembayaran DP.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2025 Terdakwa memberikan kabar kepada Saksi MASKUR ZAENURI jika ada kenaikan harga, sehingga pemilik barang menjual kepada orang lain, Saksi MASKUR ZAENURI meminta harga tetap di Rp 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per kilogram, akhirnya Terdakwa bersedia dan menjanjikan akan memproduksi arang batok baru sendiri dengan membeli batok baru, lalu Terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kulakan, kemudian Saksi MASKUR ZAENURI mentransfer ke bank BCA a.n. EKO KASMUDI nomor rekening 0980403483, Terdakwa kembali menjanjikan barang akan dikirim keesokan hari.
- Bahwa barang yang dijanjikan akan dikirim oleh Terdakwa tidak terlaksana, dengan alasan harga barang naik, kemudian pada tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada Saksi MASKUR ZAENURI jika arang batok kelapa sejumlah 9 (Sembilan) ton berada di Gudang di Dukuh Bongri Desa Mulyoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dan meminta Saksi MASKUR ZAENURI untuk mengeceknya, kemudian SAKSI MASKUR ZAENURI meminta tolong kepada Saksi YOYOK SUPRIONO untuk mengecek ke Gudang, pada saat mengecek di Gudang Saksi YOYOK SUPRIONO melihat ada arang batok kelapa dan masih dalam tahap pengeringan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta uang lagi untuk menambah bahan arang batok kelapa lagi agar sesuai dengan jumlah pesanan, kemudian Saksi MASKUR ZAENURI mentransfer kembali uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa.
- Bahwa sampai saat ini arang batok kelapa yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah dikirim kepada saksi MASKUR ZAENURI, dan uang milik Saksi MASKUR ZAENURI digunakan Terdawa untuk keperluan pribadinya tanpa ijin dari Saksi MASKUR ZAENURI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MASKUR ZAENURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).
------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.-------
Pati, 02 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum
Ika Lusiana Fatmawati
Jaksa Madya |