| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU Bin AGUS SOPHIA bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY Bin HARYADI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Sukoharjo Turut Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Pati, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Sukoharjo Turut Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, awalnya Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU sepakat untuk mencari target di wilayah Pati, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berangkat ke Pati dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, pada saat itu posisi Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY memboncengkan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU, setelah sampai di SPBU depan Gudang rokok gudang garam berhenti untuk membeli rokok dan minuman, setelah membeli rokok dan minuman kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dibonceng oleh Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU, pada saat melewati depan pasar Pragolo melihat ada 2 (dua) Orang yang berada di halte dengan sepeda motor Honda Beat yakni Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memutar sepeda motor yang dikendarai di depan rumah sakit Keluarga Sehat Pati, setelah sampai di halte depan pasar Pragolo kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU menghampiri Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, selanjutnya Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata “mas mohon maaf, saya mau tanya, saya mencari orang yang mukuli adik saya, yang mukuli adik saya naik motor beat?” kemudian Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA tersebut menjawab “saya tidak tahu.” Kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata “kalau tidak salah jangan takut, ayo ketemu adik saya.” Selanjutnya Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA menjawab “ayo mas”, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, pada saat itu Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memboncengkan Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dengan sepeda motor Honda Beat, sedangkan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY memboncengkan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA kearah Kota Pati, setelah sampai di perempatan sebelah rumah sakit kemudian belok kiri dan menuju ke depan SD N 03 Sukoharjo, setelah sampai di depan SD N 03 Sukoharjo kemudian berhenti, setelah berhenti kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, sedangkan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY menunggu bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA di depan SD N 03 Sukoharjo beserta sepeda motor Honda Beat, selang kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY melihat Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU datang ke depan SD sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda vario, setelah Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU sampai didepan SD kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata kepada Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA dengan mengatakan “mas beli es teh” sambil menunjuk warung yang berada di dekat lapangan, kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, pada saat Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA berjalan ke warung untuk mebeli es teh, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU langsung pergi dari Lokasi tersebut, pada saat itu Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY mengendarai sepeda motor Honda Vario sedangkan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID;
- Bahwa Para Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat No.Pol.: K-5175-RAA, nomor rangka : MH1JMF218SK528467, nomor mesin : JMF2E-1528558 tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------Bahwa Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU Bin AGUS SOPHIA dan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY Bin HARYADI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Sukoharjo Turut Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Pati, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Sukoharjo Turut Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, awalnya Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU sepakat untuk mencari target di wilayah Pati, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berangkat ke Pati dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, pada saat itu posisi Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY memboncengkan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU, setelah sampai di SPBU depan Gudang rokok gudang garam berhenti untuk membeli rokok dan minuman, setelah membeli rokok dan minuman kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dibonceng oleh Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU, pada saat melewati depan pasar Pragolo melihat ada 2 (dua) Orang yang berada di halte dengan sepeda motor Honda Beat yakni Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memutar sepeda motor yang dikendarai di depan rumah sakit Keluarga Sehat Pati, setelah sampai di halte depan pasar Pragolo kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU menghampiri Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, selanjutnya Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata “mas mohon maaf, saya mau tanya, saya mencari orang yang mukuli adik saya, yang mukuli adik saya naik motor beat?” kemudian Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA tersebut menjawab “saya tidak tahu.” Kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata “kalau tidak salah jangan takut, ayo ketemu adik saya.” Selanjutnya Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA menjawab “ayo mas”, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, pada saat itu Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memboncengkan Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dengan sepeda motor Honda Beat, sedangkan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY memboncengkan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA kearah Kota Pati, setelah sampai di perempatan sebelah rumah sakit kemudian belok kiri dan menuju ke depan SD N 03 Sukoharjo, setelah sampai di depan SD N 03 Sukoharjo kemudian berhenti, setelah berhenti kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, sedangkan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY menunggu bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA di depan SD N 03 Sukoharjo beserta sepeda motor Honda Beat, selang kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY melihat Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU datang ke depan SD sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda vario, setelah Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU sampai didepan SD kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata kepada Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA dengan mengatakan “mas beli es teh” sambil menunjuk warung yang berada di dekat lapangan, kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, pada saat Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA berjalan ke warung untuk mebeli es teh, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU langsung pergi dari Lokasi tersebut, pada saat itu Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY mengendarai sepeda motor Honda Vario sedangkan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID;
- Bahwa Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU Bin AGUS SOPHIA bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY Bin HARYADI setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: K-5175-RAA, nomor rangka : MH1JMF218SK528467, nomor mesin : JMF2E-1528558 kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada DIKA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Para Terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat No.Pol.: K-5175-RAA, nomor rangka : MH1JMF218SK528467, nomor mesin : JMF2E-1528558 tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA
-------Bahwa Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU Bin AGUS SOPHIA dan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY Bin HARYADI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Sukoharjo Turut Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Pati, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib bertempat di pinggir jalan depan SDN 03 Sukoharjo Turut Dukuh Gemiring Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, awalnya Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU sepakat untuk mencari target di wilayah Pati, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berangkat ke Pati dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, pada saat itu posisi Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY memboncengkan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU, setelah sampai di SPBU depan Gudang rokok gudang garam berhenti untuk membeli rokok dan minuman, setelah membeli rokok dan minuman kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dibonceng oleh Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU, pada saat melewati depan pasar Pragolo melihat ada 2 (dua) Orang yang berada di halte dengan sepeda motor Honda Beat yakni Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memutar sepeda motor yang dikendarai di depan rumah sakit Keluarga Sehat Pati, setelah sampai di halte depan pasar Pragolo kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU menghampiri Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, selanjutnya Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata “mas mohon maaf, saya mau tanya, saya mencari orang yang mukuli adik saya, yang mukuli adik saya naik motor beat?” kemudian Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA tersebut menjawab “saya tidak tahu.” Kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata “kalau tidak salah jangan takut, ayo ketemu adik saya.” Selanjutnya Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA menjawab “ayo mas”, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, pada saat itu Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memboncengkan Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dengan sepeda motor Honda Beat, sedangkan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY memboncengkan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA kearah Kota Pati, setelah sampai di perempatan sebelah rumah sakit kemudian belok kiri dan menuju ke depan SD N 03 Sukoharjo, setelah sampai di depan SD N 03 Sukoharjo kemudian berhenti, setelah berhenti kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengajak Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, sedangkan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY menunggu bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA di depan SD N 03 Sukoharjo beserta sepeda motor Honda Beat, selang kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY melihat Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU datang ke depan SD sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda vario, setelah Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU sampai didepan SD kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU berkata kepada Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA dengan mengatakan “mas beli es teh” sambil menunjuk warung yang berada di dekat lapangan, kemudian Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA, pada saat Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA berjalan ke warung untuk mebeli es teh, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY dan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU langsung pergi dari Lokasi tersebut, pada saat itu Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY mengendarai sepeda motor Honda Vario sedangkan Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID;
- Bahwa para Terdakwa berbohong kepada Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Anak Saksi MUHAMMAD RISKI EZA SAPUTRA Alias EZA dengan mengatakan “mas mohon maaf, saya mau tanya, saya mencari orang yang mukuli adik saya, yang mukuli adik saya naik motor beat?” agar Para Terdakwa dapat menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: K-5175-RAA, nomor rangka : MH1JMF218SK528467, nomor mesin : JMF2E-1528558 milik Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID;
- Bahwa Terdakwa I RIZA ABDILLAH Alias JAGU Bin AGUS SOPHIA bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DENY SAPUTRA Alias DENY Bin HARYADI setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: K-5175-RAA, nomor rangka : MH1JMF218SK528467, nomor mesin : JMF2E-1528558 kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada DIKA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Para Terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat No.Pol.: K-5175-RAA, nomor rangka : MH1JMF218SK528467, nomor mesin : JMF2E-1528558 tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DAVID VILLA Alias DAVID dan Saksi MUKHAMMAD MAKHMUD Alias KIMUK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------
|
Pati, 15 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
FANDI ISNAN, SH.MH.
Jaksa Pratama
|
|