Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pti Tri Murni Hendri Hermanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Sabtu, 25 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tri Murni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendri Hermanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Pati
2KPKNL Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dengan  melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana kesepakatan jual beli sebidang tanah dan bangunan yang berkedudukan di Desa Bendar Kecamatan juwana, Kabupaten Pati, yang terdaftar dengan SHM Nomor 1006 a.n. TRI MURNI BINTI JAMARI dengan luas 67 M?2; yang saat ini sudah balik nama menjadi nama Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Suminten 
Selatan : jalan 
Timur : kastim
Barat : Simen
seharga Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang hanya baru dibayar sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa akta jual-beli no. 1633/2020 pada tanggal 15 Agustus 2020 yang dibuat oleh YOASWARA WURYANDANU, S.H, M.Kn antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa peralihan/balik nama SHM No. 1006 a.n HENDRI HERMANTO mengguganakan dasar akta jual-beli No. 1633/2020 pada tanggal 15 Agustus 2020 yang dibuat oleh YOASWARA WURYANDANU, S.H, M.Kn yang cacat hukum maka SHM No. 1006 a.n HENDRI HERMANTO Batal demi hukum;
5. Menyatakan bahwa karena SHM No. 1006 a.n HENDRI HERMANTO batal demi hukum maka catatan hak tanggungan berdasarkan akta perjanjian kredit dantara Tergugat dengan Turut Tergugat I dengan jaminan SHM No. 1006 Batal demi hukum
6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1006 a.n Hendri Hermanto/Tergugat kepada Penggugat;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menunda pelaksanaan lelang atas objek SHM No. 1006 a.n Hendri hermato dengan luas 67 M?2; berikut dengan segala sesuatu diatasnya yang berkedudukan di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, kabupaten Pati dan SHM No. 1007 a.n Suminten Binti Jamari dengan Luas 59 ,M?2; berikut dengan segala sesuatu diatasnya yang berkedudukan di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, kabupaten Pati sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mengembalikan SHM No. 1006 kepada pemilik sebelunya yaitu TRI MURNI BINTI JAMARI;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
A T A U:
Memberikan putusan yang se adil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang Terhormat menganggap patut dan adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak