Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2021/PN Pti PT. OTO MULTIARTHA Kejaksaan Negeri Pati Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2021/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yos Rajendra, SH.PT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Pati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berdasar Hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 10-201-19-00866, tertanggal 12 Agustus 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00662281.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 24 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Tengah;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik Benda Jaminan Fidusia  yang sah secara hukum atas 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu Metalik, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797;

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pati dalam Perkara Pidana nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN. Pti., terkait dengan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797, yang dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Bank Jateng DIBATALKAN;

 

  1. Memerintahkan Terlawan segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797 kepada Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Materiil kepada Pelawan sebesar Rp. 383.857.700,00,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus Rupiah), apabila Terlawan tidak menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632, serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797 kepada Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Pelawan setiap harinya atas keterlambatan mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan;

 

  1. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan putusan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada bantahan, perlawanan, banding atau kasasi;

ATAU :

Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pati cq yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan layak ……………….…..… ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak