Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Pti 1.SARIMAN
2.SEMI
3.KUNARSIH
4.RUTH SUMIRAH
5.TEGUH
6.SRIWATI
7.SURATNO
8.SARJONO
8.SUGENG LEGIYANTO
9.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SARIMAN
2SEMI
3KUNARSIH
4RUTH SUMIRAH
5TEGUH
6SRIWATI
7SURATNO
8SARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Yusron, S.H.SARIMAN
2Ali Yusron, S.H.SEMI
3Ali Yusron, S.H.KUNARSIH
4Ali Yusron, S.H.RUTH SUMIRAH
5Ali Yusron, S.H.TEGUH
6Ali Yusron, S.H.SRIWATI
7Ali Yusron, S.H.SURATNO
8Ali Yusron, S.H.SARJONO
Tergugat
NoNama
1SUGENG LEGIYANTO
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk  seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa  tanah terletak di desa Doropayumng Rt 08 Rw 03 kecamatan Juwana Kabupaten Pati adalah sudah di tempati warga sejak lama 13 tahun Penggugat.
3. Menetapkan bahwa pengusaan Pemohon secara fisik tanah lebih dari 10-20 tahun adalah Syah sehingga Tergugat tidak dapat menolaknya.
4. Menyatakan bahwa para tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum .
5. Menetapkan dan bernilai sita jaminan dan memblokir atas sebidang tanah Hak Pakai  Atas Nama Pemerintah Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Terletak di Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
6. Menetapkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,verzet kasasi.
7. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat menggantiakan/berlaku sebagai Proses Pendaftaran tanah menjadi atas nama Pemohon di Kantor BPN Kabupaten Pati.
8. Menghukum para tergugat dan yang menguasai tanaah saat ini untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER.
Dan atau Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak