Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Anny Asyiatun, S.H., M.H
JOKO PRAWOTO bin SUKIRNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-847/M.3.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Anny Asyiatun, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRAWOTO bin SUKIRNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa JOKO PRAWOTO bin SUKIRNO (alm), pada hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah turut RT.01/RW.04, Dukuh Karang Tengah, Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pada tanggal 16 Januari 2026 terdakwa membeli 6 (enam) box obat jenis TRAMADOL dengan kemasan warna silver bergaris hijau yang berisi total 300 (tiga ratus) butir dan 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang berisi obat keras berlogo “Y” sebanyak 1.000 (seribu) butir, dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Shopee pada akun toko bernama "maghfiroh store 06", kemudian terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui gerai Alfamart, selanjutnya obat-obatan tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman paket dengan disamarkan dalam bentuk barang lain, kemudian paket tersebut diambil oleh terdakwa di tempat pengambilan paket;
  • Bahwa setelah menerima obat-obatan tersebut, terdakwa kemudian menyimpan obat tersebut di dalam CPU komputer rusak yang berada di kamar rumah kontrakan terdakwa turut RT.01 RW.04, Dukuh Karang Tengah Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Setelah itu terdakwa mengemas ulang obat-obat tersebut dengan menggunakan plastik klip kecil, untuk kemudian diedarkan secara bebas tanpa ijin edar dan tidak menggunakan resep dokter;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menjual obat keras tersebut kepada Saksi Luky Bagus Maulana alias Alan, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) box TRAMADOL berisi 5 (lima) strip atau 50 butir, dengan harga Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per strip atau secara keseluruhan total Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • 100 (seratus) butir tablet berlogo "Y" yang dikemas dalam 10 (sepuluh) plastik klip kecil seharga Rp. 15.000,- per plastik atau secara keseluruhan total Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Dari penjualan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa saat berada di rumah kontrakan turut Dukuh Karang Tengah RT.01 RW.04, Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati didatangi petugas dari Satresnarkoba Polresta Pati yang langsung melakukan penggledahan dan menemukan barang bukti berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet TRAMADOL,1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) butir tablet berlogo "Y", plastik klip kemasan, uang tunai sebesar Rp450.000 dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Setelah ditanyakan diketahui terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) yang dipersyaratkan untuk melakukan praktik kefarmasian. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jateng No.Lab:184/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026, telah dilakukan pemeriksaan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md.,Farm,S.E. pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 terhadap sample barang bukti:
  1. BB-552/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  2. BB-553/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning

Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan

  1. BB-552/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  2. BB-553/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adlaha NEGATIF (tidak mengandung Narktika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa JOKO PRAWOTO bin SUKIRNO (alm), pada hari Senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah turut RT.01/RW.04, Dukuh Karang Tengah, Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pada sekitar tanggal 16 Januari 2026 terdakwa membeli 6 (enam) box obat dengan kemasan warna silver bergaris hijau yang berisi total 300 (tiga ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang berisi obat keras berlogo “Y” sebanyak 1.000 (seribu) butir, dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Shopee pada akun toko bernama "maghfiroh store 06", kemudian terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui gerai Alfamart, selanjutnya obat-obatan tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman paket dengan disamarkan dalam bentuk barang lain, kemudian paket tersebut diambil oleh terdakwa di tempat pengambilan paket.
  • Bahwa setelah menerima obat-obatan tersebut, terdakwa kemudian menyimpan obat tersebut di dalam CPU komputer rusak yang berada di kamar rumah kontrakan terdakwa turut RT.01 RW.04, Dukuh Karang Tengah Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Setelah itu terdakwa mengemas ulang obat-obat tersebut, menggunakan plastik klip kecil untuk kemudian diedarkan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menjual obat keras tersebut kepada Saksi Luky Bagus Maulana alias Alan, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) box TRAMADOL berisi 5 (lima) strip atau 50 butir, dengan harga Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per strip atau secara keseluruhan total Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
  • 100 (seratus) butir tablet berlogo "Y" yang dikemas dalam 10 (sepuluh) plastik klip kecil seharga Rp. 15.000,- atau secara keseluruhan total Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Dari penjualan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa saat berada di rumah kontrakan turut Dukuh Karang Tengah RT.01 RW.04, Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati didatangi petugas dari Satresnarkoba Polresta Pati yang langsung melakukan penggledahan dan menemukan barang bukti berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet TRAMADOL,1.270 (seribu dua ratus tujuh puluh) butir tablet berlogo "Y", plastik klip kemasan, uang tunai sebesar Rp450.000 dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Setelah ditanyakan diketahui terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) yang dipersyaratkan untuk melakukan praktik kefarmasian. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jateng No.Lab:184/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026, telah dilakukan pemeriksaan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md.,Farm,S.E. pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 terhadap sample barang bukti:
  1. BB-552/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  2. BB-553/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning

Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan

  1. BB-552/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  2. BB-553/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adlaha NEGATIF (tidak mengandung Narktika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Pati, 13 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNY ASYIATUN, S.H, M.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya