| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 yang tidak mengangsur hutangnya kepada Penggugat sebagai perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp.76.350.000,-( Tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang dan kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka benda Jaminan Hutang berupa sebidang tanah Pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama: ISYATIN ALIYAH, Nomor : 01129 Terletak di desa Karangsari Kecamatan : Cluwak Kabupaten Pati Seluas : 289 m2, dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Jalan Setapak
Batas Selatan : Sahuri
Batas Barat : 00940
Batas Timur : 00941, Basir
dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat.
4. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |