| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa LUKY BAGUS MAULANA Alias ALAN Bin LASNO (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Mrican, Desa Purwodadi RT. 03 RW. 01, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi JOKO PRAWOTO (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati untuk membeli Pil warna putih simbol Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 5 (lima) tablet yang berisi 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL datang ke rumah terdakwa di Dukuh Mrican, Desa Purwodadi RT. 03 RW. 01, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, sesampainya dirumah terdakwa saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL membeli Pil warna putih dengan simbol Y kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan pil tersebut kepada saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL, tidak berselang lama kemudian terdakwa didatangi oleh Petugas Satres Narkoba Polresta Pati atau selanjutnya disebut Petugas Kepolisian yang sebelumnya telah mengamankan saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian ditemukan Pil warna putih dengan Simbol Y sebanyak 60 (enam puluh) butir dan obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 46 (empat puluh enam) butir didalam tas kecil warna biru merek redspek milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual serta uang tunai sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL sebanyak 10 (sepuluh) butir. Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 terdakwa juga telah menjual obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi HARIYANTO alias UCOK seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap penjualan Pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) sedangkan terhadap penjualan obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi HARIYANTO alias UCOK terdakwa menerima keuntungan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 183/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan terhadap barang bukti BB549/2026/NOF dan BB-550/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G, serta barang bukti BB-551/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G.
- Bahwa Terdakwa memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa LUKY BAGUS MAULANA Alias ALAN Bin LASNO (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Mrican, Desa Purwodadi RT. 03 RW. 01, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi JOKO PRAWOTO (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten Pati untuk membeli Pil warna putih simbol Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 5 (lima) tablet yang berisi 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL datang ke rumah terdakwa di Dukuh Mrican, Desa Purwodadi RT. 03 RW. 01, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, sesampainya dirumah terdakwa saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL membeli Pil warna putih dengan simbol Y kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan pil tersebut kepada saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL, tidak berselang lama kemudian terdakwa didatangi oleh Petugas Satres Narkoba Polresta Pati atau selanjutnya disebut Petugas Kepolisian yang sebelumnya telah mengamankan saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian ditemukan Pil warna putih dengan Simbol Y sebanyak 60 (enam puluh) butir dan obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 46 (empat puluh enam) butir didalam tas kecil warna biru merek redspek milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual serta uang tunai sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL sebanyak 10 (sepuluh) butir. Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 terdakwa juga telah menjual obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi HARIYANTO alias UCOK seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terhadap penjualan Pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi ANDREAS RUDI YUSMAN alias BENDOL terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) sedangkan terhadap penjualan obat kemasan warna silver bergaris hijau yang diduga mengandung Tramadol sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi HARIYANTO alias UCOK terdakwa menerima keuntungan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 183/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan terhadap barang bukti BB549/2026/NOF dan BB-550/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G, serta barang bukti BB-551/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------
Pati,14 April 2026
Jaksa Penuntut umum
M. Khoirun Ni’am, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199710072020121005 |