Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Anny Asyiatun, S.H., M.H
1.SUPARNO alias TOPES bin SENENG (alm)
2.RUMANI bin SUTARSONO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2417/M.3.16.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Anny Asyiatun, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARNO alias TOPES bin SENENG (alm)[Penahanan]
2RUMANI bin SUTARSONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I SUPARNO Alias TOPLES Bin SENENG (Alm) bersama dengan Terdakwa II RUMANI Bin SUTARSONO (Alm) dan saksi SUSILO Bin KASTARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon RT. 01 RW. 04 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati “turut serta melakukan Tindak Pidana yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I Suparno alias Toples bin Seneng (alm), Terdakwa II Rumani bin Sutarson (alm), saksi Susilo bin Kastari (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan orang yang tidak diketahui identitasnya berjumlah 7 (tujuh) orang termasuk para terdakwa sedang berada di belakang GOR Juwana turut Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana Kabupaten Pati untuk melakukan permainan judi kartu remi yang dikenal dengan istilah “uruk-uruk” atau adu sekor yaitu suatu permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan dan melibatkan sekitar 7 (tujuh) orang, dimana dalam permainan tersebut saksi Susilo bin Kastari (alm) sebagai bandar yang bertugas mengocok dan membagikan kartu kepada para pemain. sedangkan Terdakwa I Suparno alias Toples bin Seneng (alm), Terdakwa II Rumani bin Sutarson (alm) bersama dengan pemain lainnya sebagai penombok/pemain.

Bahwa cara permainan judi kartu remi jenis “uruk-uruk” tersebut menggunakan 1 (satu) set kartu remi sejumlah 44 (empat puluh empat) lembar yang sebelumnya telah dikurangi kartu Joker dan kartu gambar tertentu, dimana dalam praktiknya Terdakwa I Suparno alias Toples bin Seneng dan Terdakwa II Rumani bin Surasono (alm), dan pemain lain yang identitasnya belum diketahui secara aktif memilih kartu yang dibagikan oleh bandar yaitu saksi Susilo bin Kastari (alm) dan kemudian memasang sejumlah uang taruhan di atas kartu tersebut dengan nilai minimal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setiap pemain memperoleh pilihan kartu yang kemudian ditentukan dengan tambahan pembagian kartu lanjutan sehingga masing-masing pemain memiliki kombinasi 3 (tiga) kartu yang akan dihitung nilainya berdasarkan ketentuan tertentu dan nilai kartu tersebut dihitung dengan cara menjumlahkan angka pada kartu, dimana kartu As bernilai 1 (satu), kartu angka sesuai nilainya, sedangkan kartu bergambar (King, Queen, dan Jack) bernilai 0 (nol), dan apabila jumlah melebihi angka 9 (sembilan), maka yang diperhitungkan adalah angka satuannya. misal terdapat 3 (tiga) kartu dengan isi : kartu angka 10, kartu gambar (King, Queen, dan Jack), dan kartu angka 9, jika dijumlahkan nilainya menjadi 19, namun nilainya yang dilihat adalah bilangan akhir dari angka 19 tersebut maka nilainya menjadi 9. Bahwa setelah seluruh pemain memperoleh nilai kartunya masing-masing, kemudian dilakukan perbandingan antara nilai kartu milik pemain dengan nilai kartu milik bandar untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah, dimana pemain yang memiliki nilai lebih tinggi dari bandar berhak memperoleh keuntungan sejumlah uang taruhan, sedangkan apabila nilai kartu pemain lebih rendah, maka uang taruhan tersebut menjadi milik bandar.

Bahwa dalam permainan tersebut juga diberlakukan ketentuan khusus yaitu apabila pemain memperoleh nilai kartu sebesar 9 (sembilan), maka pemain berhak memperoleh keuntungan sebesar 2 (dua) kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan, sedangkan apabila nilai kartu sama atau seri dengan bandar maka bandar dinyatakan sebagai pihak yang menang, selain itu dalam setiap putaran permainan dilakukan pemotongan sejumlah uang yang dikenal dengan istilah “uang tengahan” dari pemain yang memperoleh nilai tertentu yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan permainan dan kepentingan bersama para pemain.

Selanjutnya pada saat Terdakwa I Suparno alias Toples bin Seneng (alm), Terdakwa II Rumani bin Sutarson (alm), saksi Susilo bin Kastari (alm), bersama dengan pemain lainnya sedang melakukan permainan judi remi jenis “uruk-uruk” tersebut datang pihak Kepolisian dari Polresta Pati yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa I Suparno alias Toples bin Seneng (alm), Terdakwa II Rumani bin Sutarson (alm) dan saksi Susilo bin Kastari (alm), sedankan pemain lainnya melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) milik terdakwa I SUPARNO bin TOPLES bin SENENG (alm), uang tunai senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)milik terdakwa II RUMANI bin SUTARSONO (alm), dan 44 (empat puluh empat) kartu remi sebagai alat permainan judi remi uruk-uruk serta uang tunai sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari saksi Susilo bin Kastari (alm).

Bahwa perjudian judi jenis kartu remi uruk-uruk yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai pemain tersebut bersifat untung-untungan serta tidak ada ijin dari petugas berwenang/pemerintah.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pati, 23 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya