| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Pati, tertanggal 10 Oktober 2022, dengan Nomor: 3318-LU-10102022-0002, dan nama Anak Pemohon pada KK Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pati tertanggal 29 Oktober 2022 Nomor: 3318091106200002 yang semula nama anak Pemohon bernama ARFATHAN JAHDARI TAMIM diubah menjadi NAREL HANENDA;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama NAREL HANENDA;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |