| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Pati, tertanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor: 3318-LT-21032023-0054, yang semula dengan tanggal 10 Oktober 1986 diubah menjadi 10 Oktober 1982;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk yang baru terhadap Pemohon dengan tahun lahir 10 Oktober 1982;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |