Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Anny Asyiatun, S.H., M.H
3.RENNY SOFYANI, SH
4.NORMA DHIASTUTI, SH.
BAMBANG SANTOSO Bin SUPARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2403/M.3.16.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Anny Asyiatun, S.H., M.H
3RENNY SOFYANI, SH
4NORMA DHIASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SANTOSO Bin SUPARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa BAMBANG SANTOSO BIN SUPARJO, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di lapangan bola volly di Desa Langgenharjo Rt.008 Rw.002 Kec. Juwana Kab. Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa selaku pengecer perjudian togel jenis hongkong yang bertugas menerima tebakan angka pasangan judi berikut uang pasangan judi dari para pemasang perjudian yang selanjutnya terdakwa setorkan kepada pengepul perjudian yaitu saksi Teguh Prayetno Bin Pariyo (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib bertempat di lapangan bola volly di Desa Langgenharjo Rt.008 Rw.002 Kec. Juwana Kab. Pati, pada saat setelah menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, terdakwa ditangkap oleh saksi Susi Pranowo, saksi Mahfud Jailani, saksi Didik Kurnia Rochman, saksi Agus Haryanto (ke empatnya petugas Polda Jateng) beserta tim;
  • Bahwa peran terdakwa dalam permainan judi togel jenis Hongkong adalah sebagai berikut :
  1. Awalnya terdakwa  mengetahui kalau saksi Teguh Prayetno melakukan aktifitas perjudian togel  jenis Hongkong, karena merupakan tetangga desa.
  2. Kemudian terdakwa  pribadi berniat akan ikut melakukan perjudian dengan cara menemui saksi Teguh Prayetno, setelah bertemu dijelaskan bahwa terdakwa menampung atau menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, dan dijanjikan komisi 25 ?ri omset.
  3. Setelah bertemu dengan saksi Teguh Prayetno, terdakwa  menyiapkan sarana prasarana, mulai dari membeli spidol, menyiapkan kertas dan Handphone.
  4.  Mulai jam 16.00 wib terdakwa  mulai jualan dengan cara  keliling kampung di Desa Langgeng Harjo, Rt. 009 Rw. 002, Kec.Juwana, Kab. Pati.
  5. Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi bisa langsung menemui terdakwa dan bisa melalui telephone, kemudian angka yang ditebak terdakwa tulis dalam sobekan kertas, kegunaannya apabila ada pemasang yang menghendaki bukti pasangan dan juga terdakwa tulis dalam kertas rekap pasangan judi meliputi angka yang ditebak dan nominal uang pasangan judi.
  6. Uang pasangan judi untuk yang menebak langsung menemui terdakwa maka langsung diterima, sedangkan yang menebak melalui telephone uang pasangan judi akan terdakwa terima setelah bertemu pembelinya.
  7. Maksimal jam 22.00 wib kertas rekap pasangan judi terdakwa  foto kemudian terdakwa  setorkan kepada saksi Teguh Prasetyo melalui pesan Whatsapp ditujukan ke nomor : 082245469988 atau 082264509853, sedangkan uang pasangan judi transaksinya disepakati pada hari berikutnya setelah angka pasangan judi keluar.
  • Bahwa cara permainan judi togel jenis Hongkong sebagai berikut :
  1. Setiap hari Sekitar jam 23.00 wib ada 4 angka pasangan judi yang keluar, dikeluarkan dimana, siapa yang mengeluarkan terdakwa tidak mengetahui dan terdakwa mengetahui angka keluar sekitar jam 23.00 wib dengan cara di kirim pesan Whatsap dari pengepul.
  2. Dengan adanya angka keluar, terdakwa  menggunakan kesempatan untuk melakukan perjudian, dengan cara menjadi pengecer perjudian.
  3. Terdakwa  mulai menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, baik yang menebak dengan cara langsung datang menemui terdakwa maupun yang menebak dengan cara telephone mulai jam 16.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib terdakwa  lakukan dengan cara keliling kampung.
  4. Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dengan cara datang langsung menemui terdakwa, mnyebutkan angka yang ditebak, berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, dan ada yang menyiapkan kertas sudah ada tulisan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yanpg dikehendaki kemudian terdakwa tulis dalam kertas rekap dan uang pasangan judi langsung terdakwa terima.
  5. Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dengan cara memesan melalui telephone menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki kemudian terdakwa tulis dalam kertas rekap untuk uang pasangan judi terdakwa  terima setelah bertemu dengan pembelinya.
  6. Angka pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang dan setelah tersangka  tulis dalam kertas rekap tersangka  setorkan kepada pengepul dengan cara difoto kemudian dikirim melalui pesan Whatsapp ditujukan ke nomor : 082245469988 maksimal jam 22.00 wib, sedangkan uang pasangan judi transaksinya disepakati setelah angka pasangan judi keluar yaitu hari berikutnya sekitar jam 17.00  wib dengan cara terdakwa  menemui pengepul dirumahnya baik setor maupun menerima hadiah.
  7. Sekitar jam 23.00 wib terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar dengan cara dikirim pesan Whatsapp oleh pengepul.
  8. Apabila ada pemasang yang mendapat hadiah maka : Apabila uang hadiah lebih kecil dari omset maka uang hadiah langsung terdakwa serahkan kepada pemasang yang bersangkutan, apabila uang hadiah lebih besar dari omset, maka pada hari berikutnya sekitar jam 17.00 wib terdakwa  menemui pengepul dirumahnya untuk memintakan uang hadiah selanjutnya terdakwa serahkan kepada pemasang yang bersangkutan, apabila uang omset dikurangi uang hadiah masih ada sisanya atau tidak ada pemasang yang mendapat hadiah maka uang pasangan judi terdakwa setorkan kepada pengepul pada hari berikutnya sekitar jam 17.00 wib dengan cara terdakwa menemui dirumahnya;
  • Perjudian yang terdakwa lakukan minimal nominal angka pasangan sebesar Rp. 1.000,- dengan angka pasangan nya terdiri dari :
  1. Pasangan dua angka (menebak puluhan dan ekor) mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar pasangan;
  2. Pasangan tiga angka (menebak ratusan, puluhan, dan ekor) mendapat hadiah 350 kali lipat dari besar pasangan;
  3. Pasangan empat angka (menebak ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) mendapat hadiah 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
  4. Pasangan colok (menentukan angka dengan posisi bebas)
  • Colok BT (Buntut) artinya menebak 2 angka dari belakang posisi bebas (ratusan dan ribuan) apabila cocok akan mendapat hadiah 6,5 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- hadiahnya Rp.65.000,-
  • Colok MK (makao) artinya menebak atau menentukan 2 angka dengan posisi bebas, apabila angka yang dtebak sama dengan angka yang telah keluar maka akan mendapatkan hadiah 6 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- hadiahnya Rp.60.000,-
  • Bahwa terdakwa menjalankan aktifitas perjudian tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan mulai dari bulan November 2025 sampai dengan tertangkap tanggal 17 Februari 2026 dan omset terdakwa setiap bukaan rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapat komisi 25?ri omset penjualan apabila dirupiahkan sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul dan terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa kemungkinan mendapatkan keuntungan atas permainan judi togel jenis hongkong tersebut adalah tergantung  pada keberuntungan belaka karena dilakukan dengan cara tebak-tebakan;
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi togel jenis hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa BAMBANG SANTOSO BIN SUPARJO, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di lapangan bola volly di Desa Langgenharjo Rt.008 Rw.002 Kec. Juwana Kab. Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa selaku pengecer perjudian togel jenis hongkong yang bertugas menerima tebakan angka pasangan judi berikut uang pasangan judi dari para pemasang perjudian yang selanjutnya terdakwa setorkan kepada pengepul perjudian yaitu saksi Teguh Prayetno Bin Pariyo (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib bertempat di lapangan bola volly di Desa Langgenharjo Rt.008 Rw.002 Kec. Juwana Kab. Pati, pada saat setelah menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, terdakwa ditangkap oleh saksi Susi Pranowo, saksi Mahfud Jailani, saksi Didik Kurnia Rochman, saksi Agus Haryanto (ke empatnya petugas Polda Jateng) beserta tim;
  • Bahwa peran terdakwa dalam permainan judi togel jenis Hongkong adalah sebagai berikut :
  1. Awalnya terdakwa mengetahui kalau saksi Teguh Prayetno melakukan aktifitas perjudian togel  jenis Hongkong, karena merupakan tetangga desa.
  2. Kemudian terdakwa  pribadi berniat akan ikut melakukan perjudian dengan cara menemui saksi Teguh Prayetno, setelah bertemu dijelaskan bahwa terdakwa menampung atau menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, dan dijanjikan komisi 25 ?ri omset.
  3. Setelah bertemu dengan saksi Teguh Prayetno, terdakwa  menyiapkan sarana prasarana, mulai dari membeli spidol, menyiapkan kertas dan Handphone.
  4. Mulai jam 16.00 wib terdakwa  mulai jualan dengan cara  keliling kampung di Desa Langgeng Harjo, Rt. 009 Rw. 002, Kec.Juwana, Kab. Pati.
  5. Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi bisa langsung menemui terdakwa dan bisa melalui telephone, kemudian angka yang ditebak terdakwa tulis dalam sobekan kertas, kegunaannya apabila ada pemasang yang menghendaki bukti pasangan dan juga terdakwa tulis dalam kertas rekap pasangan judi meliputi angka yang ditebak dan nominal uang pasangan judi.
  6. Uang pasangan judi untuk yang menebak langsung menemui terdakwa maka langsung diterima, sedangkan yang menebak melalui telephone uang pasangan judi akan terdakwa terima setelah bertemu pembelinya.
  7. Maksimal jam 22.00 wib kertas rekap pasangan judi terdakwa  foto kemudian terdakwa  setorkan kepada saksi Teguh Prasetyo melalui pesan Whatsapp ditujukan ke nomor : 082245469988 atau 082264509853, sedangkan uang pasangan judi transaksinya disepakati pada hari berikutnya setelah angka pasangan judi keluar.
  • Bahwa cara permainan judi togel jenis Hongkong sebagai berikut :
  1. Setiap hari Sekitar jam 23.00 wib ada 4 angka pasangan judi yang keluar, dikeluarkan dimana, siapa yang mengeluarkan terdakwa tidak mengetahui dan terdakwa mengetahui angka keluar sekitar jam 23.00 wib dengan cara di kirim pesan Whatsap dari pengepul.
  2. Dengan adanya angka keluar, terdakwa  menggunakan kesempatan untuk melakukan perjudian, dengan cara menjadi pengecer perjudian.
  3. Terdakwa  mulai menerima angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang, baik yang menebak dengan cara langsung datang menemui terdakwa maupun yang menebak dengan cara telephone mulai jam 16.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib terdakwa  lakukan dengan cara keliling kampung.
  4. Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dengan cara datang langsung menemui terdakwa, mnyebutkan angka yang ditebak, berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, dan ada yang menyiapkan kertas sudah ada tulisan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki kemudian terdakwa tulis dalam kertas rekap dan uang pasangan judi langsung terdakwa terima.
  5. Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dengan cara memesan melalui telephone menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki kemudian terdakwa tulis dalam kertas rekap untuk uang pasangan judi terdakwa  terima setelah bertemu dengan pembelinya.
  6. Angka pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang dan setelah tersangka  tulis dalam kertas rekap tersangka  setorkan kepada pengepul dengan cara difoto kemudian dikirim melalui pesan Whatsapp ditujukan ke nomor : 082245469988 maksimal jam 22.00 wib, sedangkan uang pasangan judi transaksinya disepakati setelah angka pasangan judi keluar yaitu hari berikutnya sekitar jam 17.00  wib dengan cara terdakwa  menemui pengepul dirumahnya baik setor maupun menerima hadiah.
  7. Sekitar jam 23.00 wib terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar dengan cara dikirim pesan Whatsapp oleh pengepul.
  8. Apabila ada pemasang yang mendapat hadiah maka : Apabila uang hadiah lebih kecil dari omset maka uang hadiah langsung terdakwa serahkan kepada pemasang yang bersangkutan, apabila uang hadiah lebih besar dari omset, maka pada hari berikutnya sekitar jam 17.00 wib terdakwa  menemui pengepul dirumahnya untuk memintakan uang hadiah selanjutnya terdakwa serahkan kepada pemasang yang bersangkutan, apabila uang omset dikurangi uang hadiah masih ada sisanya atau tidak ada pemasang yang mendapat hadiah maka uang pasangan judi terdakwa setorkan kepada pengepul pada hari berikutnya sekitar jam 17.00 wib dengan cara terdakwa menemui dirumahnya;
  • Perjudian yang terdakwa lakukan minimal nominal angka pasangan sebesar Rp. 1.000,- dengan angka pasangan nya terdiri dari :
  1. Pasangan dua angka (menebak puluhan dan ekor) mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar pasangan;
  2. Pasangan tiga angka (menebak ratusan, puluhan, dan ekor) mendapat hadiah 350 kali lipat dari besar pasangan;
  3. Pasangan empat angka (menebak ribuan, ratusan, puluhan dan ekor) mendapat hadiah 2.500 kali lipat dari besar pasangan;
  4. Pasangan colok (menentukan angka dengan posisi bebas)
  • Colok BT (Buntut) artinya menebak 2 angka dari belakang posisi bebas (ratusan dan ribuan) apabila cocok akan mendapat hadiah 6,5 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- hadiahnya Rp.65.000,-
  • Colok MK (makao) artinya menebak atau menentukan 2 angka dengan posisi bebas, apabila angka yang dtebak sama dengan angka yang telah keluar maka akan mendapatkan hadiah 6 kali lipat dari uang pasangan misalkan pasang Rp. 10.000,- hadiahnya Rp.60.000,-
  • Bahwa terdakwa menjalankan aktifitas perjudian tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan mulai dari bulan November 2025 sampai dengan tertangkap tanggal 17 Februari 2026 dan omset terdakwa setiap bukaan rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapat komisi 25?ri omset penjualan apabila dirupiahkan sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul dan terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa kemungkinan mendapatkan keuntungan atas permainan judi togel jenis hongkong tersebut adalah tergantung  pada keberuntungan belaka karena dilakukan dengan cara tebak-tebakan;
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi togel jenis hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Pati, 22 April 2026

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

ANNY ASYIATUN, S.H., M.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya