Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Pti 1.SUDARWATI
2.DWI FAJARINI
3.WAHYU KUSTRIYONO
1.ENDANG NASUKAENI
2.PENO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUDARWATI
2DWI FAJARINI
3WAHYU KUSTRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIEKO MEISKA PUTRA MAHANGGA, SH.SUDARWATI
2VIEKO MEISKA PUTRA MAHANGGA, SH.DWI FAJARINI
3VIEKO MEISKA PUTRA MAHANGGA, SH.WAHYU KUSTRIYONO
Tergugat
NoNama
1ENDANG NASUKAENI
2PENO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WIWIK INDRAWATI
2REZA HADI INDRAPRAJA
3ALFIAN AGUNG SASMITRO
4ALFIAN AGE SAPUTRO
5YUSUF SYAH BANUPUTRA
6YUNUS NUR SAPUTRA
7CAHYO ADI PRABOWO
8KANTOR PERTANAHAN atau KANTAH KABUPATEN PATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah benar anak-anak kandung dari SUTOMO dan SUDARSIH;
3. Menyatakan sah transaksi jual beli antara orang tua Para Penggugat yakni : SUTOMO dan SUDARSIH dengan ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH atas sebagian tanah dari SHM Nomor : 275, yang terletak di Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, seluas kurang lebih 120 m2, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Timur : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan Tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
4. Menyatakan sah Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Mei 1988 yang dibuat oleh ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
5. Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pecahan dari M. 275, Psl. 22/d.I tertanggal 12 Maret 1998 yang dibuat oleh ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH dengan SUTOMO dan SUDARSIH;
6. Menyatakan sebagian tanah dari SHM Nomor : 275 yang terletak di Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, seluas kurang lebih 120 m2, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Timur : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan Tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
sebagai milik SUTOMO dan SUDARSIH selaku orang tua kandung Para Penggugat;
7. Menyatakan sebagai OBYEK SENGKETA berupa SHM dengan NIB : 11.11.000053667.0 yang terletak di Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati seluas 424 m2 atas nama pemegang hak ENDANG NASUKAENI (Tergugat 1) dengan batas-batas :
- Utara : Tanah HERY PRAYITNO;
- Timur : Tanah NGATEMI AJIB;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
8. Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat yang mengklaim tanah milik orang tua Para Penggugat dan memasukan kedalam SHM OBYEK SENGKETA tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku anak-anak kandung dari SUTOMO dan SUDARSIH dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
9. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atas Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/TY/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang dibuat oleh PPAT : CAHYO ADI PRABOWO (Turut Tergugat 7);
10. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atas SHM dengan NIB : 11.11.000053667.0 yang terletak di Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati seluas 424 m2 atas nama pemegang hak ENDANG NASUKAENI (Tergugat 1) dengan batas-batas :
- Utara : Tanah HERY PRAYITNO;
- Timur : Tanah NGATEMI AJIB;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dalam setiap keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
14. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainya (uit voorbaar bij voraad);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak