| Petitum |
1. Mengabulkan Permintaan Pemohon.
2. Menetapkan nama Pemohon pada Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pati. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3318035011920001. Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor 3318030306130004, tertanggal 27 Januari 2026 yang semula SUMIASTUTI diubah menjadi PEPA WIDIASTUTI.
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan KK dan KTP yang baru terhadap Pemohon dengan nama PEPA WIDIASTUTI.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |